Monday, June 24, 2013

LEMBAGA PENDIDIKAN DARUD DAKWAH WAL IRSYAD (DDI) MILIK SIAPA?



Hak PATEN Lambang dan Nama DDI Keharusan Mutlak Organisasi Modern
Oleh: Med HATTA

KITA sebagai warga Darud Dakwah wal-Irsyad (DDI), tentu saja semua menginginkan kemajuan dan Purnama DDI senantiasa bersinar terang di tengah usianya yang semakin matang. Kiprah dan gerakan pendidikan, dakwah, serta amal sosial yang menjadi triologi perjuangan organisasi harus dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Namun harus pula diakui secara jujur, bahwa didapati berbagai permasalahan yang masih terus mengitari DDI, baik itu internal maupun eksternal, terutama dualisme kepengurusan yang terjadi semenjak 1998 (setelah Gurutta AD meninggal).

Beberapa persoalan internal itu antara lain; suksesi (passelle pasau), pengelolaan pendidikan, aset dan harta organisasi, dakwah dan amal sosial, serta hal lain yang perlu segera dicari solusi penyelesaiannya. Kali ini, saya ingin mengingatkan kita semua terkait harta dan aset organisasi berupa lembaga pendidikan (sekolah/madrasah) yang telah diwarisi oleh Gurutta Ambo Dalle untuk dikelola bagi kepentingan umat.

Salah satu aktifitas terpenting yang menjadi amal kolektif DDI adalah pendidikan (selain dakwah, amal sosial dan pengembangan kesejahteraan ummat). Aktifitas pendidikan yang terus berjalan di lingkungan DDI menandakan bahwa eksistensi sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan masih tetap bertahan. Dan sebagai sebuah organisasi kemasyarakatan Islam terbesar ketiga nasional, setelah NU dan Muhammadiyah,  yang lahir di Sulawesi Selatan serta memiliki lebih dari 1700 cabang/ unit institusi pendidikan mulai dari Raudhatul Atfal (RA) sampai perguruan tinggi, terus berkiprah dari masa ke masa selama kurang lebih 66 tahun.

Semenjak dideklarasikannya tahun 1947 lalu, DDI telah ikut serta berpartisipasi secara aktif mencerdaskan kehidupan bangsa baik kecerdasan intelektual maupun kecerdasan spiritual. Karena itu diperlukan kepastian, ketegasan dan profesinalisme dalam hal penataan dan pengelolaan pendidikan DDI agar bisa kompetitif dengan lembaga pendidikan lainnya, baik negeri maupun swasta.

Maka di tengah arus kompetisi dunia pendidikan yang semakin ketat, kondisi dunia pendidikan DDI, permasalahan utama yang sering muncul dan bahkan terus berulang dalam kaitan pengelolaan dan penataan pendidikan organisasi adalah manajemen dan pengelolaan yang belum maksimal, sebagai contoh adanya dualisme kepengurusan di dalam tubuh organisasi (PB DDI Pare-Pare dan PP DDI AD Mangkoso).

Hal ini menjadi keprihatinan banyak tokoh dan pengurus DDI, karena sesungguhnya apa yang hari ini menjadi aset organisasi adalah warisan Gurutta Ambo Dalle, sebagian besar harta organisasi tersebut adalah wakaf yang selanjutnya dititipkan sebagai amanah kepada DDI untuk mengelolanya.

Oleh karena itu, saya berharap dalam Muktamar DDI AD Ke-XX yang akan dilaksanakan pada tanggal 30 Juni – 02 Juli yang akan datang ini, agar dibentuk lembaga-lembaga strategi khusus dalam struktur kepengurusan DDI mendatang, seperti:

  1. Majelis Tinggi Pengelolaan Aset DDI, yang dimaksudkan untuk menertibkan dan menjaga harta organisasai.
  2. Majelis Lembaga Pendidikan DDI, yang akan melaksanakan program pembuatan HAK PATEN atas “Lambang” dan nama “Darud Dakwah wal-Irsyad (DDI)” di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, serta mensosialisasikannya di dunia pendidikan sebagai upaya pembenahan status kepemilikian dan penyeragaman pola dan system kependidikan di lingkungan DDI.

Dengan adanya HAK PATEN tersebut diharapkan menjadi starting point untuk menyelesaikan persoalan tata kelola dan pengaturan sistem pendidikan di lingkungan DDI, sekaligus meminimalisir resistensi konflik yang bakal timbul bila organisasi mengeluarkan kebijakan dan aturan tentang kewajiban setiap institusi pendidikan yang menggunakan lambang dan nama DDI, untuk tunduk dan patuh kepada aturan yang dibuat oleh organisasi. Karena bisa saja terjadi konflik akibat ketidakpahaman pengurus dan pengelola pendidikan terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak paten atau hak cipta yang dimiliki oleh DDI. Terutama sekali menggugurkan klaim dari pihak tertentu selain pengurus yang telah memiliki HAK PATEN.

HAK PATEN menurut Undang-undang No. 14 Tahun 2001 adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor (seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi) atas hasil invensinya (ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses) di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

Dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang hak cipta disebutkan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.

Dengan terdaftarnya nanti lambang dan nama DDI di Departemen Hukum dan Ham RI, DDI sebagai inventor maupun pencipta diberikan kewenangan dan hak penuh untuk memiliki dan mempergunakan lambang dan nama tersebut untuk kepentingan organisasi. Karenanya tidak ada lagi alasan bagi pihak lain dan lembaga pendidikan yang menggunakan lambang dan nama DDI untuk tidak patuh dan tunduk pada aturan dan keputusan organisasi. Dengan demikian DDI secara tegas dapat melakukan pendataan dan pengelolaan terhadap asset dan kepemilikan organisasi atas lembaga pendidikannya.

Dewasa ini setidaknya saya dapat mengklasifikasi dunia lembaga pendidikan DDI dari dua kepengurusannya yang terpisah (PB DDI dan PP DDI AD) kedalam 3 kategori:

  1. Kepemilikan dan pengelolaannya ada pada DDI (PB DDI dan PP DDI AD)
  2. Kepemilikannya ada pada perorangan/ yayasan namun pengelolaannya melibatkan organisasi DDI
  3. Kepemilikannya dan pengelolaannya bukan pada DDI manapun (hanya menggunakan nama DDI saja).

Saya menyadari bahwa untuk menertibkan dan mengatur lembaga pendidikan ini bukanlah pekerjaan sederhana dan instan, dibutuhkan energi lebih dari seluruh pemangku kepentingan di dalam dan di luar DDI, kesepahaman dan niat ikhlas yang semata-mata demi pengabdian kepada ummat harus dikedepankan. Namun saya juga melihat bahwa langkah hukum sebagai jalan terakhir yang bisa ditempuh jika cara-cara pendekatan dan kekeluargaan mengalami jalan buntu. Semoga tulisan ini bermanfaat buat pembangunan DDI menuju organisasi modern, menuju “Purnama DDI”. Wallahu’alam.

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Facebook Badge

MyBukukuningLink

Bertukar link?



Copy kode di bawah masukan di blog anda, MyBukukuning akan segera linkback kembali. TRIMS!

Super-Bee

Popular Posts

BOOK FAIR ONLINE

Book Fair Online

PENGOBATAN LANGSUNG DENGAN HERBAL ALAMI:

BURSA BUKU IAPDIKA: "KASIH SANG MERPATI" (Rp 25.000)

animated gifs
Info | KLIK: DI SINI | By IAPDIKA

IAPDIKA GALERI:

animated gifs
Info: | KLIK: DI SINI | By IAPDIKA