Friday, February 6, 2015

GERAKAN PERUBAHAN:


GERAKAN PERUBAHAN JILID DUA
Oleh: Abdurrahman Yanse Al Mahdali

Pondok Pesantren DDI Lil Banin Kaballangang dan Pondok Pesantren DDI Lil banat Ujung lare adalah merupakan peninggalan AGH.Abd.Rahman Ambo Dalle dalam membangun moral umat Islam. Sejarah telah banyak membuktikan hal itu, sejak Meninggalkan MAI Sengkang, Gurutta secara terus-menerus menggerakkan perjuangan lewat jalur pendidikan Pondok Pesantren di sulawesi.

Kini, setelah beliau wafat, ada kekhwatiran pesantren pesantren yang ditinggalkanya kini semakin terpuruk dan kehilangang roh, terutama ketika kepala suku yang berkuasa disana belum siap menerima perubahan dan cendrung melihat agenda perubahan itu sebagai momok yang menakutkan, sehingga harus dibendung dan dilawan, terlebih lagi setelah melihat Gerakan Perubahan yang di motori Alumni telah berhasil menumbangkan PB DDI.

Gerakan perubahan yang menuntut percepatan rekontruksi Pondok Pesantren peninggalan Gurutta segara diwujudkan, bahkan menganggap Muktamar DDI ke XXI disudian adalah bagian yang tak terpisahkan dari gerakan perubahan yang tertunda sebelumnya, yang diawali dengan orasi keprihatinna Alumni di Pondok Pesantren DDI Kaballangang, tetap mengharapkan PB DDI baru segera merekontruksi ke dua Pondok Pesantren peninggalan Gurutta itu sebelum menghabiskan energy mengurusi sertivikasi DDI menjadi Ormas Nasional.

Munculnya gerakan perubahan yang mendesak percepatan rekontruksi Pondok Pesantren peninggalan Gurutta ini terus menuai pro dan kontra, sejumlah pihak menilai gerakan percepatan ini sebagai Gerakan Perubahan Jilid Dua dan yang sangat realistis karena menganggap agenda perubahan tidak sama dengan agenda penyatuan DDI yang penunggu persetujuan DDI AD.

Meski agenda perubahan sudah menjadi Program PB DDI, namun sebagian Alumni merasa kecewa dan menggap gerakan perubahan yang selama ini diperjuangkan, telah ditunggangi oleh kepentingan yang berbeda dengan aspirasi Alumni. Hal itu semakin diperkuat dengan di prioritaskannya agenda pembenahan internal PB DDI yang diniai sebagi pengalihan Issu yang menghambat agenda perubahan yang diharapkan, terlebih lagi langkah PB DDI yang sulit menentukan sikap dan cendrung melihat kedua Pondok Pesantren peninggalan Gurutta itu sama dengan PB DDI sebelumnya, hanya sebatas aset PB DDI yang tidak perlu diganggu gugat.

Karena itu Gerakan Perubahan Jilid Dua yang diperjuangkan Ikatan Alumni Kaballlangang (IAPDIKA) dan Forum Alumni Ujung Lare (Fadila) terus berlanjut dan menuntut agar Habitatnya Pontren DDI Lil Banin Kaballangang dan Pontren DDI Lil Banat Parepare segera di rekontruksi dan dikembalikan Kejayaannya..

Sementara sebagian Alumni mencoba memaklumi situasi PB DDI yang usia kepengurusannya masih bayi, agar lebih fokus membenahi internal PB DDI, sebelum melakukan perubahan, mereka menilai bahwa PB DDI mekipun terpilih secara akalamasi tapi secara internal belum kuat, dan mudah di obok obok, terlebih lagi masih banyak yang melihat agenda perubahan itu sebagai momok yang menakutkan sehingga perubahan apapun yang dilakukan sulit diterima.

Tapi Sebagian Alumni yang ingin melihat proses perubahan segera diwujudkan, mulai tidak sabaran, dan satu persatu menghilang dikomunitas, tapi sebagian melihat bahwa agenda perubahan harus terus dikawal, terlebih lagi jika melihat persoalan yang diwariskan PB DDI sebelumnya, masih sulit diprediksi sehingga Gerakan Perubahan Jilid Dua harus di hidupkan kembali.

Saat ini sudah tampak gejala bahwa kepala kepala suku yang berkuasa di Pondok Pesantren DDI peninggalan gurutta telah melakukan manuver-manuver politik yang mengarah kepada upaya inskonstitusional untuk mengembalikan suasana kepada pola pikir atau paradigma lama. Bahkan kepada upaya mengembalikan startegi rezim lama yang bernuansa anti perubahan.

Kondisi yang tidak diharapkan seperti ini, perlahan mulai muncul, permasalahan utama sebagaimana yang terjadi di Pontren DDI Lil Banat adalah eksestensi Pimpinan Pondok Pesantren yang di Skkan PB DDI, tidak diberi peranan dalam mengelola pondok pesantrennya sendiri. hal itu semakin diperkuat dengan diterbitkannya SKB, (Surat Keputusan Bersama) antara Kepala Madrasah Aliah dan Tsanawiyah yang menetapkan struktur pengurus atas nama pembina Osis, Perwakilan Kelas dan Pengurus Osis untuk mengatur semua kegiatan dalam lingkup Pondok Pesantren, sehingga Posisi Pimpinan Pondok Pesanten yang seharusnya diberi kewenangang mengatur semua kegiatan santri dan Guru guru diluar kegiatan formal disekolah dikebiri dan diambil alih oleh para kepala kepala suku, semakin banyak jenjang pendidikan dipondok Pesantren Peninggalan Gurutta itu semakin banyak pula kepala suku yang berkuasa disana, hal ini menunjukkan bahwa masih kuatnya pradikma lama yang menilai kepemimpinan dipondok pesantren Peninggalan Gurutta tergantung dari rezim mana yang berkuasa di PB DDI.

Karena itu rekontruksi Pondok Pesantren DDI peniggalan Gurutta, tidak cukup hanya dengan menggunakan pendekatan kekuasaan atau menempatkan kiyai Kharismatik, tapi juga dibutuhkan pertama adalah sistem atau statuta yang dapat memproteksi kedudukan Pimpinan Pondok pesantren yang di SK kan PB DDI, agar bisa berfungsi sebagai Tuan Rumah dalam rumah Tangganya sendiri.

Yang Kedua, kepala suku yang ber profesi sebagai Kepala Madrasah dari semua jengjang pendidikan yang ada di pondok Pesantren Peninggalan Gurutta, harus dikocok Ulang dan melewati proses seleksi pemilihan dengan keriteria minimal.

·         Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S2) atau (S1) kependidikan atau non-kependidikan.

·         Memiliki masa pengabdian di Pondok Pesantren DDI peninggalan Gurutta sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun

·         Berstatus sebagai guru tetap yang mengajar penuh, minimal 5 hari masa kerja dalam satu pekan

·         Memiliki background/latarbelakang pendidikan pesantren DDI

·         Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan yang baik.

·         Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin dan keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala madrasah.

·         Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepala madrasah

·         Besedia menyusun program kerja kepala madrasah beserta target pencapaiannya

·         Bersedia dan sanggup melaksanakan program kerja kepala madrasah dengan penuh tanggungjawab

·         Bersedia mengikuti peraturan/kebijakan pesantren baik yang tertulis atau yang tidak tertulis yang ditetapkan Pimpinan Pondok Pesantren

·         Bersedia bekerja penuh waktu dari pukul 07.00 s/d 13.00 WIB
Sementara makanisme pemiihannya minimal harus melalui proses :

·         Bersedia mengikuti Proses seleksi calon Kepala Madrasah secara langsung, bebas dan rahasia melelui rapat Majli Guru

·         Harus mendapat restu dari Pimpinan Pesantren sebelum memasuki tahap pemilihan.

·         Minimal harus mengantongi dukungan 50%+1 suara yang diperebutkan
Sementara untuk masa jabatan dan peralihan kepala madrasah cukup mengikuti ketentuan bahwa

·         Kepala Madrasah dipilih untuk masa jabatan 4 tahun dan tidak dapat dipilh kembali untuk periode berikutnya

·         Kepala Madrasah bisa dibebas tugaskan jika melanggar peraturan pesantren dan Pelanggaran yang dimaksud adalah:

a)      Melakukan tindakan asusila baik di dalam maupun di luar lingkungan

b)      Melalaikan tugas sebagai kepala Madrasah

c)      Melakukan tindak penyelewengan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan

·         Apabila kepala madrasah berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, maka tugas dan jabatan diserahkan kepada pimpinan pesantren untuk ditetapkan penggantinya yang jelas Secara Umum Pimpinan Pondok Pesantren Peninggalan Gurutta ditetapkan oleh Pengurus Besar DDI (PB DDI) dan mempunyai Tugas dan tanggung jawab meliputi :

1.      Memimpin dan mengasuh para guru dan santri dan sekaligus penanggung jawab jalannya proses pendidikan di Pondok Pesantren

2.      Menetapkan jabatan pelaksana harian dalam strukur kepengerusan dipesantren

3.      Menetapkan pembagian tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur dalam struktur kepengurusan Pondok Pesantren.

4.      Menerima pertanggung jawaban pengunaan Anggaran diPondok Pesantren

5.      Menetapkan status tenaga pendidik (ustadz/ustadzah)

6.      Menetapkan Panitia penerimaan santri baru

7.      Menetapkan panitia penyelenggara Ujian.

8.      Tegas dalam bertindak, tidak mudah diintervensi apalagi dikebiri kewenagannya.

 

No comments:

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Facebook Badge

MyBukukuningLink

Bertukar link?



Copy kode di bawah masukan di blog anda, MyBukukuning akan segera linkback kembali. TRIMS!

Super-Bee

Popular Posts

BOOK FAIR ONLINE

Book Fair Online

PENGOBATAN LANGSUNG DENGAN HERBAL ALAMI:

BURSA BUKU IAPDIKA: "KASIH SANG MERPATI" (Rp 25.000)

animated gifs
Info | KLIK: DI SINI | By IAPDIKA

IAPDIKA GALERI:

animated gifs
Info: | KLIK: DI SINI | By IAPDIKA