GERAKAN
PERUBAHAN JILID DUA
Oleh:
Abdurrahman Yanse Al Mahdali
Pondok
Pesantren DDI Lil Banin Kaballangang dan Pondok Pesantren DDI Lil banat Ujung
lare adalah merupakan peninggalan AGH.Abd.Rahman Ambo Dalle dalam membangun
moral umat Islam. Sejarah telah banyak membuktikan hal itu, sejak Meninggalkan
MAI Sengkang, Gurutta secara terus-menerus menggerakkan perjuangan lewat jalur
pendidikan Pondok Pesantren di sulawesi.
Kini,
setelah beliau wafat, ada kekhwatiran pesantren pesantren yang ditinggalkanya
kini semakin terpuruk dan kehilangang roh, terutama ketika kepala suku yang
berkuasa disana belum siap menerima perubahan dan cendrung melihat agenda
perubahan itu sebagai momok yang menakutkan, sehingga harus dibendung dan
dilawan, terlebih lagi setelah melihat Gerakan Perubahan yang di motori Alumni
telah berhasil menumbangkan PB DDI.
Gerakan
perubahan yang menuntut percepatan rekontruksi Pondok Pesantren peninggalan
Gurutta segara diwujudkan, bahkan menganggap Muktamar DDI ke XXI disudian
adalah bagian yang tak terpisahkan dari gerakan perubahan yang tertunda
sebelumnya, yang diawali dengan orasi keprihatinna Alumni di Pondok Pesantren
DDI Kaballangang, tetap mengharapkan PB DDI baru segera merekontruksi ke dua
Pondok Pesantren peninggalan Gurutta itu sebelum menghabiskan energy mengurusi
sertivikasi DDI menjadi Ormas Nasional.
Munculnya
gerakan perubahan yang mendesak percepatan rekontruksi Pondok Pesantren
peninggalan Gurutta ini terus menuai pro dan kontra, sejumlah pihak menilai
gerakan percepatan ini sebagai Gerakan Perubahan Jilid Dua dan yang sangat
realistis karena menganggap agenda perubahan tidak sama dengan agenda penyatuan
DDI yang penunggu persetujuan DDI AD.
Meski
agenda perubahan sudah menjadi Program PB DDI, namun sebagian Alumni merasa
kecewa dan menggap gerakan perubahan yang selama ini diperjuangkan, telah
ditunggangi oleh kepentingan yang berbeda dengan aspirasi Alumni. Hal itu
semakin diperkuat dengan di prioritaskannya agenda pembenahan internal PB DDI
yang diniai sebagi pengalihan Issu yang menghambat agenda perubahan yang
diharapkan, terlebih lagi langkah PB DDI yang sulit menentukan sikap dan
cendrung melihat kedua Pondok Pesantren peninggalan Gurutta itu sama dengan PB
DDI sebelumnya, hanya sebatas aset PB DDI yang tidak perlu diganggu gugat.
Karena
itu Gerakan Perubahan Jilid Dua yang diperjuangkan Ikatan Alumni Kaballlangang
(IAPDIKA) dan Forum Alumni Ujung Lare (Fadila) terus berlanjut dan menuntut
agar Habitatnya Pontren DDI Lil Banin Kaballangang dan Pontren DDI Lil Banat
Parepare segera di rekontruksi dan dikembalikan Kejayaannya..
Sementara
sebagian Alumni mencoba memaklumi situasi PB DDI yang usia kepengurusannya
masih bayi, agar lebih fokus membenahi internal PB DDI, sebelum melakukan
perubahan, mereka menilai bahwa PB DDI mekipun terpilih secara akalamasi tapi
secara internal belum kuat, dan mudah di obok obok, terlebih lagi masih banyak
yang melihat agenda perubahan itu sebagai momok yang menakutkan sehingga
perubahan apapun yang dilakukan sulit diterima.
Tapi
Sebagian Alumni yang ingin melihat proses perubahan segera diwujudkan, mulai
tidak sabaran, dan satu persatu menghilang dikomunitas, tapi sebagian melihat
bahwa agenda perubahan harus terus dikawal, terlebih lagi jika melihat
persoalan yang diwariskan PB DDI sebelumnya, masih sulit diprediksi sehingga
Gerakan Perubahan Jilid Dua harus di hidupkan kembali.
Saat
ini sudah tampak gejala bahwa kepala kepala suku yang berkuasa di Pondok
Pesantren DDI peninggalan gurutta telah melakukan manuver-manuver politik yang
mengarah kepada upaya inskonstitusional untuk mengembalikan suasana kepada pola
pikir atau paradigma lama. Bahkan kepada upaya mengembalikan startegi rezim
lama yang bernuansa anti perubahan.
Kondisi
yang tidak diharapkan seperti ini, perlahan mulai muncul, permasalahan utama
sebagaimana yang terjadi di Pontren DDI Lil Banat adalah eksestensi Pimpinan
Pondok Pesantren yang di Skkan PB DDI, tidak diberi peranan dalam mengelola
pondok pesantrennya sendiri. hal itu semakin diperkuat dengan diterbitkannya
SKB, (Surat Keputusan Bersama) antara Kepala Madrasah Aliah dan Tsanawiyah yang
menetapkan struktur pengurus atas nama pembina Osis, Perwakilan Kelas dan
Pengurus Osis untuk mengatur semua kegiatan dalam lingkup Pondok Pesantren,
sehingga Posisi Pimpinan Pondok Pesanten yang seharusnya diberi kewenangang
mengatur semua kegiatan santri dan Guru guru diluar kegiatan formal disekolah
dikebiri dan diambil alih oleh para kepala kepala suku, semakin banyak jenjang
pendidikan dipondok Pesantren Peninggalan Gurutta itu semakin banyak pula kepala
suku yang berkuasa disana, hal ini menunjukkan bahwa masih kuatnya pradikma
lama yang menilai kepemimpinan dipondok pesantren Peninggalan Gurutta
tergantung dari rezim mana yang berkuasa di PB DDI.
Karena
itu rekontruksi Pondok Pesantren DDI peniggalan Gurutta, tidak cukup hanya
dengan menggunakan pendekatan kekuasaan atau menempatkan kiyai Kharismatik,
tapi juga dibutuhkan pertama adalah sistem atau statuta yang dapat memproteksi
kedudukan Pimpinan Pondok pesantren yang di SK kan PB DDI, agar bisa berfungsi
sebagai Tuan Rumah dalam rumah Tangganya sendiri.
Yang
Kedua, kepala suku yang ber profesi sebagai Kepala Madrasah dari semua jengjang
pendidikan yang ada di pondok Pesantren Peninggalan Gurutta, harus dikocok
Ulang dan melewati proses seleksi pemilihan dengan keriteria minimal.
·
Memiliki
kualifikasi akademik minimal sarjana (S2) atau (S1) kependidikan atau
non-kependidikan.
·
Memiliki
masa pengabdian di Pondok Pesantren DDI peninggalan Gurutta sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun
·
Berstatus
sebagai guru tetap yang mengajar penuh, minimal 5 hari masa kerja dalam satu
pekan
·
Memiliki
background/latarbelakang pendidikan pesantren DDI
·
Berakhlak
mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan yang
baik.
·
Memiliki
integritas kepribadian sebagai pemimpin dan keinginan yang kuat dalam
pengembangan diri sebagai kepala madrasah.
·
Bersikap
terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi kepala madrasah
·
Besedia
menyusun program kerja kepala madrasah beserta target pencapaiannya
·
Bersedia
dan sanggup melaksanakan program kerja kepala madrasah dengan penuh
tanggungjawab
·
Bersedia
mengikuti peraturan/kebijakan pesantren baik yang tertulis atau yang tidak
tertulis yang ditetapkan Pimpinan Pondok Pesantren
·
Bersedia
bekerja penuh waktu dari pukul 07.00 s/d 13.00 WIB
Sementara makanisme pemiihannya minimal harus melalui proses :
Sementara makanisme pemiihannya minimal harus melalui proses :
·
Bersedia
mengikuti Proses seleksi calon Kepala Madrasah secara langsung, bebas dan
rahasia melelui rapat Majli Guru
·
Harus
mendapat restu dari Pimpinan Pesantren sebelum memasuki tahap pemilihan.
·
Minimal
harus mengantongi dukungan 50%+1 suara yang diperebutkan
Sementara untuk masa jabatan dan peralihan kepala madrasah cukup mengikuti ketentuan bahwa
Sementara untuk masa jabatan dan peralihan kepala madrasah cukup mengikuti ketentuan bahwa
·
Kepala
Madrasah dipilih untuk masa jabatan 4 tahun dan tidak dapat dipilh kembali
untuk periode berikutnya
·
Kepala
Madrasah bisa dibebas tugaskan jika melanggar peraturan pesantren dan
Pelanggaran yang dimaksud adalah:
a)
Melakukan
tindakan asusila baik di dalam maupun di luar lingkungan
b)
Melalaikan
tugas sebagai kepala Madrasah
c)
Melakukan
tindak penyelewengan jabatan untuk kepentingan pribadi atau golongan
·
Apabila
kepala madrasah berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, maka tugas dan
jabatan diserahkan kepada pimpinan pesantren untuk ditetapkan penggantinya yang
jelas Secara Umum Pimpinan Pondok Pesantren Peninggalan Gurutta ditetapkan oleh
Pengurus Besar DDI (PB DDI) dan mempunyai Tugas dan tanggung jawab meliputi :
1.
Memimpin
dan mengasuh para guru dan santri dan sekaligus penanggung jawab jalannya
proses pendidikan di Pondok Pesantren
2.
Menetapkan
jabatan pelaksana harian dalam strukur kepengerusan dipesantren
3.
Menetapkan
pembagian tugas pokok dan fungsi masing-masing unsur dalam struktur
kepengurusan Pondok Pesantren.
4.
Menerima
pertanggung jawaban pengunaan Anggaran diPondok Pesantren
5.
Menetapkan
status tenaga pendidik (ustadz/ustadzah)
6.
Menetapkan
Panitia penerimaan santri baru
7.
Menetapkan
panitia penyelenggara Ujian.
8.
Tegas
dalam bertindak, tidak mudah diintervensi apalagi dikebiri kewenagannya.
No comments:
Post a Comment